Home / Pulang Pisau

Selasa, 27 November 2018 - 16:03 WIB

Kesal Diungkit Masa Lalunya, Gelas Kaca Melayang ke Kepala

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Herwin Alias Botan (28) warga Tumbang Lapan RT 02, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria ini ditangkap polisi karena menganiaya teman sendiri bernama Gerson alias Miko (36), dengan melempar sebuah gelas kaca tepat mengenai kepala korban.

Aksi ini dilakukan pelaku lantaran kesal masa lalunya diungkit kembali oleh korban.Peristiwa ini terjadi di Desa Manten Paduran Rt 02, Kecamatan Banama Tingang, Sabtu (24/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Akibat lemparan pelaku ini, kepala korban mengalami luka cukup serius.

Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian mengatakan, sebelum terjadinya aksi kekerasan tersebut, korban sedang melaksanakan acara adat Singer Jipen atau biasa disebut denda di kediamannya.

Baca Juga :  159 ASN Pulang Pisau Diambil Sumpah Janji

“Setelah acara selesai, ternyata di ruang tengah ada kegiatan minum bir bersama. Namun, sebelum minuman habis pelaku terlibat adu mulut dengan seorang saksi bernama Gotli (40), sehingga korban berusaha menengahi dengan berkata sudah jangan ungkit masa lalu,”ungkap kapolsek.

Setelah berusaha menenangkan suasana, lanjut dia, korban menuju kamar depan untuk mengambil sebuah asbak rokok. Disaat bersamaan pelaku tiba-tiba melemparkan sebuah gelas kaca yang mengenai kepala bagian belakang sebelah kiri, sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Baca Juga :  Dua Korban Insiden Mobil Tercebur Ditemukan Tak Bernyawa

“Setelah itu pelaku pun pergi meninggalkan rumah korban. Akibat kejadian itu lalu korban merasa keberatan dan melapor ke polsek guna dilakukan proses hukum,” terangnya.

Tidak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek Banama Tingang menangani kasus tersebut. Karena pelaku berhasil diamankan pada Senin (26/11) sekitar pukul 19:00 WIB, di Jalan Menteng XII Gang Embang IV Palangka Raya.

Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Selain itu pihaknya juga turut juga mengamankan barang bukti berupa selembar baju kaos bergaris warna abu-abu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (rd)

Share :

Baca Juga

Pulang Pisau

DPMD Pulpis Apresiasi Kesiapan Panitia Pilkades

Metro Palangka Raya

Korban Insiden Kelotok Terbalik Ditemukan Tewas

Pulang Pisau

Dihantam Truk Tangki, Pengemudi Honda Jazz Tewas

Pulang Pisau

Bupati Minta Semangat Kerja OPD Tak Kendor

Pulang Pisau

Ngeri, Dimangsa Buaya, Jasad Warga Pulpis Mengenaskan

Pulang Pisau

Dandim 1011/KLK dan Jajaran Ikuti Sosialisasi dan Pelatihan Pertanian

Pulang Pisau

Terbentur, Petugas Wahana Terkapar

Metro Palangka Raya

Digigit Korban, Pelaku Gagal Perkosa Anak Dibawah Umur