KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial ZA (30) terpaksa harus diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Hanau. Warga Jalan Pandawai Desa Paring Raya Kecamatan Danau Sembuluh ini, ditangkap karena kedapatan melakukan illegal fishing dengan cara menyentrum ikan di daerah aliran sungai (DAS) Seruyan tepatnya di Desa Paring Raya Kecamatan Hanau.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kapolsek Hanau Ipda Amboro mengatakan, pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, penangkapan ini sendiri bermula ketika beberapa warga sedang mencari ikan dilokasi tersebut, tiba-tiba melihat pelaku sedang melakukan aksinya. Karena kuatir membahayakan warga lainnya akhirnya langsung diamankan. Pelaku saat itu sedang menyetrum ikan.
“Akhirnya warga melaporkan kepada polisi. Kami yang mendapatkan laporan langsung membawa pelaku ke Polsek untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya Kamis (12/9).
Pelaku sendiri diamankan bersama dengan barang bukti berupa perahu cess, ikan 10 kg serta beberapa peralatan lainnya. Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya akan bertindak tegas bagi siapa saja yang melakukan illegal fishing akan dilakukan tindakan yang sama.
“Kami masih dalami dan mencari informasi lainnya untuk mencari apakah ada pelaku lainnya yang melakukan aksinya,”ujarnya. (vs)