Home / Kotim

Selasa, 4 September 2018 - 21:02 WIB

Dua Warga Kalsel Nyaris Edar 10 Ribu Butir Zenith di Kotim

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Keberhasilan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim dalam meringkus dua orang bandar pengedar 10 ribu butir zenith bernama Supiandi alias Ian dan Nasrulah alias Anas, di warung sembako Jalan Ir Juanda Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, Senin (3/9), patut diapresiasi.

Pasalnya, dengan ditangkapnya dua oknum warga asal Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, anggota Satresnarkoba Polres Kotim berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 10 ribu butir obat zenith tersebut diwilayah Kabupaten Kotim.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat setempat, yang diresahkan dengan ulah transaksi narkoba oleh kedua pelaku. Menindaklanjuti informasi ini, kita melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya saat itu,”ungkap Kasatnarkoba Polres Kotim AKP Ronny M Nababan Selasa (4/9).

Baca Juga :  Ini Kegiatan Satgas TMMD Hari Ini di Kecamatan Pulau Hanaut 

Ia menjelaskan, barang bukti (barbuk) obat zenith tersebut saat digeledah ditaruh pelaku di dalam warung. Obat tersebut diselip pelaku di dalam 10 botol plastik warna putih, dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir zenith.

“Dari keterangan tersangka barang tersebut dibawa dari Banjarmasin Kalsel sekitar awal bulan Agustus lalu. Jumlahnya saat itu sebanyak 30 botol, namun telah diambil oleh seorang wanita yang masih diburu berinisial DE sebanyak 20 botolnya. Sehingga hanya tersisa 10 botol yang berhasil diamankan saat ini,”ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Gusur Lahan Masyarakat, Warga Tumbang Manggu Kecam PT PSAM

Diterangkannya, bahwa selama membawa dan menyimpan barang tersebut, tersangka mendapat upah sebesar Rp 2 juta dari wanita berinisial DE tersebut. Oleh DE tiga hari lalu barang tersebut telah dibawa untuk diedarkan di wilayah Kotim.

“Jadi 10 ribu yang kita amankan ini, sisa dari barbuk yang telah diedarkan sebelumnya yang dititip kepada dua tersangka ini,”papar Ronny.

Akibat ulahnnya ini, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2)dan atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes no.7 th 2018 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (lh/hm)

Share :

Baca Juga

Kotim

Kadiskop Kotim Dinilai Ngotot Ganti Ketua GMB

Kotim

Amankan TPS, Polres Kotim Sebar 400 Orang Personel

Kotim

Pasok Material Bangunan, TNI dan Warga Berenang Menyusuri Sungai 

Kotim

Empat Pelaku Judi Dagur Dibekuk Polisi

Kotim

Sering Gangguan, Pelayanan Pembuatan e-KTP di Disdukcapil Kotim Dikeluhkan Warga

Kotim

Tragis, Warga Baamang Hilir Tewas Membusuk

Kotim

Oleng, Truk CPO Nyungsep ke Sungai

Kotim

TMMD, Wujud Karya Nyata Prajurit TNI Membangun Ketertinggalan di Desa Terisolir