PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng menetapkan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan sebesar Rp35 miliar yang sempat disimpan di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Provinsi DKI Jakarta beberapa bulan lalu.
Kepastian mengenai penetapan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan kepada sejumlah awak media Senin (2/7).
Menurut Rochmawan, kasus tersebut masih dalam penanganan, sehingga belum bisa dibeberkan sepenuhnya sampai menunggu berkas-berkas lengkap (P21).
“Jadi dalam perkara ini hanya Ahmad Yantenglie yang ditetapkan tersangka. Belum ada tersangka lainnya. Saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui perkara hilangnya uang tersebut,”ungkapnya.
Sementara saat disinggung terkait belum ditahannya mantan bupati tersebut setelah ditetapkan tersangka. Ia menyebut, oknum tersebut tidak ditahan karena penyidik memiliki pertimbangan.
“Sejauh ini belum ada penahanan. Karena penyidik memiliki pertimbangan sendiri. Yang jelas selama yang bersangkutan masih kooperatif tentu penahanan bisa ditunda sampai berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Nanti kalau ditahan pasti dikabarkan,”paparnya.
Terpisah Kapolres Katingan AKBP Eliesier Bahagia Darma Ginting ketika dikonfirmasi Selasa (3/7) belum bersedia memberikan keterangan terkait kasus tersebut. (ejk/az/hm)