PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemasangan plang papan nama yang dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar, di areal lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, Jumat (6/7) nyaris ricuh.
Pemasangan plang papan nama di areal lahan yang sebelumnya bersangketa dengan ahli waris almarhum Brata Ruswanda ini nyaris ricuh karena keluarga almarhum sempat melakukan penghadangan terhadap petugas Satpol PP Kobar. Beruntung aksi penghadangan ini sempat didamaikan, sehingga tidak sempat terjadi baku hantam antara petugas dan keluarga almarhum Brata Ruswanda.
“Pemasangan plang papan nama itu kita lakukan untuk mengamankan aset daerah. Karena setelah melalui proses hukum dipersidangan, Pemkab Kobar telah memenangan semua gugatan yang telah diajukan oleh ahli waris baik ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun maupun di Mahkamah Agung (MA) atas lahan balai benih di kawasan setempat,”ujar Bupati Kobar Hj Nurhidayah singkat kepada sejumlah awak media Jumat (6/7).
Sementara itu saat pemasangan plang papan nama tanah milik Pemkab Kobar ini, sejumlah ahlis waris keberatan, karena beralasan status tanah tersebut masih dalam proses hukum, yakni kasasi ditingkat MA. Sehingga Pemkab Kobar dianggap ahli waris tidak berhak memasang patok sebelum proses hukumnya tuntas. (hm)