JAKARTA, KaltengEkspres.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memenuhi undangan Komisi IV DPR RI untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP). Saat menghadiri RDP ini, Gubernur Kalteng melaporkan beberapa permasalahan terkait perusahaan nakal yang beroperasi di wilayah Kalteng.
Salah satu yang krusial dalam laporan ini, yakni masalah perambahan hutan oleh perusahaan nakal tersebut. Data perusahaan bermasalah ini diserahkan kepada Komisi IV DPR RI, pada saat RDP, Senin (23/7/2018).
Penyerahan data ini di saksikan 20 anggota DPR RI yang hadir mewakili delapan fraksi yang ada di Komisi IV. Berkas diterima KRT Darori Wonodipuro Politisi Gerindra dari Dapil Jawa Tengah VII.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, dirinya mendorong agar hutan Kalteng yang sangat luas Ini dikelola benar-benar dengan manajemen yang profesional. Lantaran saat ini, banyak perizinan perkebunan dan pertambangan yang tidak sesuai aturan.
“Untuk di Kalteng ada 1.000 lebih izin usaha pertambangan (IUP), namun yang serius dalam hal perizinan itu hanya tidak sampai separuhnya. Yaitu hanya 437 IUP saja yang sudah sertifikat clean and clear (CnC). Ini belum lagi ditambah yang perkebunan,ā€¯ujarnya seusai RDP.
Dalam kesempatan bertemu dengan jajaran Komisi IV di Senayan tersebut, Sugianto yang didampingi Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng Sri Suwanto juga menegaskan, beberapa pembahasan terkait perambahan hutan. Ia juga berharap permasalahan perambahan hutan ini bisa diusut tuntas. Sehingga tidak ada lahan perkebunan di Kalteng yang digarap secara illegal tanpa mengantongi izin resmi dan lengkap.
Sementara menyikapi hal ini, Komisi IV DPR RI memberikan kesimpulan empat poin, salah satunya yakni Komisi IV memberikan apresiasi atas penjelasan Gubernur Kalteng, sehubungan dengan upaya penanggulang perambahan kawasan hutan dan mendukung upaya penindakan secara tegas terhadap perusahaan penggunaan kawasan yang tidak memiliki izin resmi dari pejabat yang berwenang.
Disamping itu mendorong pemberikan sanksi sampai dengan pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membangun plasma 20% bagi masyarakat di sekitar kebun.
Seusai RDP, rapat dilanjutkan terkait penindakan terhadap pelanggaran ini. Namun Gubernur Kalteng meminta waktu kepada Komisi IV selama 30 hari,agar dirinya dapat melakukan koordinasi dengan para bupati dan walikota terkait mendata perusahaan lainnya yang masih melakukan pelanggaran di daerahnya masing-masing. (MR/MAN)