Home / Barito / Daerah

Minggu, 22 Juli 2018 - 22:03 WIB

Keburu Ditangkap Polisi, Warga Buntok Gagal Pesta Sabu

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Seorang warga Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berinisial JS (50), diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barsel. Pria ini ditangkap karena hendak pesta narkoba jenis sabu bersama teman-temannya di Jalan Kartini RT 20 Kecamatan Dusun Selatan Barsel Sabtu (21/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 0.31 gam.

Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasatnarkoba Iptu A Sanip ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka ini bermula saat anggotanya melakukan giat patroli di Kota Buntok.

Baca Juga :  Satgas Karhutla Barsel Gencar Padamkan Api

Ketika sedang melintas di kawasan Bundaran Kartini  dekat Stadion Batuah Buntok terdapat banyak anak muda yang sedang nongkrong di areal Bundaran H Indar. Para anak muda tersebut di imbau untuk segera pulang kerumah karena sudah larut malam.

“Pada waktu bersamaan anggota Satresnarkoba melihat ada seseorang yang berdiri di pinggir jalan di tempat agak gelap di samping sebuah sepeda motor. Saat itu terlihat mencurigakan anggota kemudian mendekati pelaku dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,”ungkapnya Minggu (22/7).

Ketika digeledah ini lah lanjut dia, ditemukan dekat terlapor satu paket  plastik kecil yang berisi sabu yang berada di bawah sepeda motornya.

Baca Juga :  Dukungan Masyarakat Kepada Satgas TMMD Kodim 1012 Terus Mengalir

“Setelah dilakukan intograsi tersangka JS mengaku barang tersebut adalah miliknya dan akan di konsumsi atau di pergunakan bersama temanya,”ujar Sanip.

Kemudian tambah dia, tersangka JS mengaku barang tersebut di dapat dari temannya yang duluan meninggalkan TKP.

“Dari keterangan pelaku ia sudah sekitar 3 bulan ini bisa memakai narkoba jenis sabu,”paparnya.

Atas perbuatanya ini pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sikat Narkoba Bakal Gelar Talk Show Anti Narkoba

Kotim

Pemuda Baamang OD Tepi Jalan

Barito

BPBD Barsel Siagakan Pos Pantau Diperbatasan Kota Buntok

Barito

Gabungan Mahasiswa, Buruh Datangi Kantor DPRD Kapuas, Tolak Omnibus Law

Kotim

Pengedar Sabu di Pelosok Desa Disergap Polisi

Kobar

Diduga Korban Tabrak Lari, Warga Pasir Panjang Tewas Bersimbah Darah

Kobar

Ratusan Warga Ikuti KIE Obat dan Makanan

Kapuas

Jual Sabu, Karyawan Sawit Ditangkap di Kebun