SAMPIT, KaltengEkspres.com – Kambrul Alias Amboy (33) tak berkutik saat diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Cempaga Sabtu (30/6). Preman kampung tersebut ditangkap karena kerap kali memalak warga Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan cara menggancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Iptu Syaifullah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat yang diresahkan dengan ulah pelaku karena sering kali mabuk minuman keras (miras) kemudian memalak warga dengan cara mengancam menggunakan sajam jenis badik.
Menerima laporan ini, lanjut dia, anggotanya langsung menangkap pelaku yang saat itu ternyata sedang melakukan pemalakan terhadap warga dalam kondisi mabuk miras.
“Setelah ditangkap, anggota langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek. Ketika diperiksa di badan korban ditemukan sebuah sajam jenis badik yang terbungkus dengan kain putih di taruh dipinggangnya. Barbuk ini langsung kita amankan,”ujar Syaifulah kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (30/6).
Ia menjelaskan, dari keterangan warga pria ini sudah sering mabuk-mabukan dan melakukan tindakan pemalakan, dengan meminta uang secara paksa kepada warga.
“Saat ini pelaku masih kita periksa untuk dimintai keterangan di Mapolsek Cempaga,”paparnya.
Untuk sementara ini lanjut dia, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undung-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam penikam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Jika terbukti melakukan pemalakan ia bisa dijerat pasal berlapis,”tandasnya. (MR)