Home / Seruyan

Jumat, 27 April 2018 - 17:37 WIB

Pelaku Pejambretan IRT Ditangkap Polisi Dalam Keadaan Pingsan

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Aksi penjambretan yang dilakukan buruh bangunan bernama Subandi alias Bandi (23) berakhir dibalik jeruji besi. Remaja ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Seruyan dalam keadaan pingsan, seusai terjatuh dari sepeda motornya saat melarikandiri dari kejaran warga ketika melakukan aksi penjambretan terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernama IN (47), di Jalan Ki Hajar Dewantara atau tepatnya depan SMKN 1 Seruyan, Jumat (27/4/2018).
Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu Satyo Budiharjo mengatakan, seusai diteriaki korban pelaku yang mengendarai sepeda motor ini langsung dikejar warga. Ketika sampai di sebuah jembatan di Jalan Ahmad Yani (menuju komplek perkantoran Pemkab Seruyan) pelaku terjatuh dari kendaraaan roda dua miliknya hingga pingsan. Warga yang mengejar pelaku tadi langsung mengamankan dan mengevakuasi pelaku yang terjatuh dari motornya.

“Saat pelaku ditolong warga, kemudian ada salah satu warga lainnya yang langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Seruyan yang kebetulan juga tidak jauh dari TKP,”ungkapnya.

Baca Juga :  KPU Tegaskan Akun Timses Paslon di Medsos Harus di Daftarkan

Setelah mendapatkan laporan Unit SPKT langsung bergegas dan mendatangi lokasi pelaku yang telah diamankan warga dalam keadaan pingsan di bawah jembatan.

“Anggota yang dibantu dengan warga langsung membawa pelaku ke Mapolres Seruyan untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut dan korban juga dilarikan ke rumah sakit karena syok,”paparnya.

Ketika pelaku siuman dan akan dilakukan proses pemeriksaan oleh petugas. Tiba-tiba pelaku mengeluhkan sakit di bagian kepalanya.

“Melihat kondisi pelaku yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan segera,”bebernya.

Dengan kondisi pelaku dan korban yang demikian, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Seruyan pun menunda proses pemeriksaan dan meminta keterangan dari pelaku dan korban.

Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet wanita berwarna coklat yang berisikan satu buah smartphone, uang tunai Rp. 57.000, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bernopol KH 4774 PE dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau bernopol KH 5605 PE.

“Akibat ulahnya ini, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (vs)

Share :

Baca Juga

Seruyan

Polisi Benarkan Adanya Penganiayaan Murid oleh Oknum Guru

Seruyan

Warga Desa Asam Baru Panen Raya Benih Inpari

Seruyan

Libur Lebaran, Pantai Sungai Bakau Ramai Dikunjungi Ribuan Warga

Daerah

September, Kejurnas Grasstrack Digelar di Seruyan

Seruyan

PN Sampit Gelar Sidang Perbaikan Akte Kelahiran Warga Seruyan

Seruyan

Begini Kronologis Kejadian Perampokan di Seruyan

Seruyan

Hantam Motor, Minibus Terbakar

Seruyan

Rp18 Miliar Untuk Beli Beras Warga Seruyan Terdampak Covid-19