Home / Kobar

Senin, 11 Desember 2017 - 20:56 WIB

Selama 2017, Kejari Kobar Eksekusi Tiga Kasus Tipikor, Selamatkan Uang Negara Rp 342 Juta

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Selama 2017 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah dieksekusi. Dari sejumlah kasus tersebut Kejari Kobar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 342 juta lebih. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murcolono kepada sejumlah awak media saat press release di Kejari Kobar, Senin (11/12/2017).

Bambang Dwi mengatakan, tiga kasus Tipikor yang telah dieksekusi tersebut meliputi kasus korupsi perusahaan daerah (Perusda) Agrotama Mandiri, dan kasus ADD.

“Dari tiga kasus Tipikor ini, uang negara yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp 342 juta lebih. Sementara dendanya Rp 50 juta,”ujar Bambang Dwi.

Selain Tipikor lanjut Bambang Dwi, selama 2017 untuk perkara pidana umum (pidum) jumlahnya justru mengalami penurunan. Yakni hanya sebanyak 204 perkara yang telah dieksekusi. Sementara pada tahun 2016 lalu, jumlah perkara ditangani sebanyak 257.

“Untuk tahun ini kami juga berhasil melakukan pengembalian kekayaan negara sebesar Rp 1,9 miliar lebih,”papar Bambang Dwi. (HM)

Share :

Baca Juga

Kobar

Nelayan Temukan Mayat Mengapung di Perairan TNTP

Kobar

Karyawan Tenggelam di Kobar Ditemukan Tak Bernyawa

Kobar

249 Penyandang Disabilitas Kobar Bakal Gunakan Hak Pilih

Kobar

Bupati Harapkan Warga Kobar Bersatu

Kobar

Dua Hari, Pantai Kubu Dipadati Pengunjung

Kobar

Asik Ngelem, Lima ABG Putus Sekolah Diamankan Satpol PP

Kobar

Kedapatan Bawa Miras, Dua Oknum Warga Diciduk Satpol PP Kobar

Kobar

Keluarga Korban Asusila Minta Pelaku Dihukum Berat