Home / Katingan

Senin, 11 Desember 2017 - 15:34 WIB

Bacok Warga, Dua Remaja Katingan Ini Dibekuk Polisi

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Sanaman Mantikei dan Petak Malai membekuk dua orang remaja bernama Jeklis (20) dan Josgus (18). Keduanya ini dibekuk lantaran membacok salah seorang warga bernama Jajang Rudiana (22) menggunakan senjata tajam (sajam).

Sumber yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kejadian ini pada Kamis (7/12/2017) lalu. Berawal saat korban menegur kedua pelaku ini, karena membawa seorang wanita ke dalam kamar rumah barakan yang berada di RT 13 Desa Tumbang Manggu sekitar pukul 13.30 Wib. Karena saat itu korban ini tinggal bersebelahan kamar barak dengan pelaku ini.

Tidak terima dengan teguran korban ini, ke dua pelaku kemudian terlibat cek cok mulut dengan korban. Sehingga saat itu kedua pelaku ke luar barak untuk mengambil sajam jenis parang, kemudian membacok ke arah korban. Saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya tumbang akibat terkena bacokan. Seusai membacok kedua pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga :  Polda Kalteng Tetapkan Yantenglie Tersangka Kasus Raibnya Kas Katingan

Beruntung saat kejadian itu warga melihat korban yang mengalami luka parah. Sehingga saat itu juga korban langsung dieavkuasi untuk mendapatan perawatan medis. Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Polsek Sanaman Mantikei, setelah laporan beberapa anggota langsung mendatangi tempat kejadian (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Kedua pelaku ini semoat melarikan diri setelah kejadian, namun kedua pelaku asal desa Rantau Asem, kecamatan Katingan tengah berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Mantap... Hamdan Kembali Pimpin PWI Barsel

Kapolres Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha SIK melalui Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai Iptu Kusean Arfandi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pembacokan tersebut. Menurut dia, kedua pelaku ini sebelumnya sudah sempat melarikandiri di ruas Jalan Trans Kabupaten di KM 5 Desa Tumbang Samba. Namun saat itu aparat sigap dengan melakukan pengejaran sehingga akhirnya keduanya berhasil diringkus.

“Saat ini keduanya telah kita amankan bersama barang bukti sajam berpa parang dengan panjang sekitar 40 cm. Akibat perbuatannya ini, keduanya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ujarnya Minggu (10/12/2017).(Ejk)

Share :

Baca Juga

Katingan

Wabup Apresiasi Penemuan Tambi Rayah Hamat Oleh Relawan

Katingan

Pengedar Sabu Desa Samba Dibekuk Polisi

Katingan

Pencuri Dua Unit Ponsel Dibekuk Polisi 

DPRD Katingan

Sekda Katingan Sampaikan Pidato Jawaban Terhadap Fraksi

Katingan

4 Warga Kasongan Keracunan Jamur Sawit

Katingan

Geger, Remaja Katingan Panjat Tower Telkomsel

Katingan

Kembangkan Bakat, Karang Taruna Gelar Turnamen FF U-9 dan U-12 Tahun

Katingan

Perlu Pemerataan Penempatan Tenaga Pendidikan dan Kesehatan