KASONGAN, Kaltengekspres.com – Pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Tumbang Banjang Kecamatan Pulau Malan dikumpulkan oleh aparat gabungan baik dari Polres Katingan, dan Polsek Tewang Sanggalang Garing serta TNI. Penambang ini dikumpulkan untuk diberikan peringatan supaya menghentikan aktivitas penambangan illegal tersebut.
Tercatat ada sekitar 50 orang pelaku PETI yang dikumpulkan dipinggiran daerah aliran sungan (DAS) Katingan. Para penambang ini langsung diberikan peringatan oleh Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan Ipda Bimasa Zebua,Rabu (22/11/2017)
Kapolsek mengatakan, sejak diberi peringatan ini para penambang agar segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal. Karena aktivitas ini melanggar peraturan perundang-undangan, lantaran mengakibatkan pencemaran lingkungan yang akhirnya menyebabkan pendangkalan sungai, kemudian juga banyak masyarakat yang tidak setuju terhadap aktivitas ini.
“Untuk saudara-saudara kita imbau dan ingatkan agar menghentikan aktivitas penambangan illegal ini, karena akan ada sanksi apabila terus dilanjutkan, serta masyarakat sekitar lokasi juga merasa terganggu dengan adanya aktivitas ini,”ucap Bimasa Zebua saat memberikan arahannya.
Tidak hanya melakukan penertiban di desa Tumbang Banjang, aparat Kepolisian dan TNI juga melakukan penertiban di Desa Kuluk Bali Kecamatan Pulau Malan.