Home / Sukamara

Rabu, 8 November 2017 - 20:22 WIB

Masyarakat Dua Desa Desak PT SMG Realisasikan 20 Persen Plasma

SUKAMARA, Kaltengekspres.com – Masyarakat dua desa yakni Desa Laman Baru dan Ajang Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara, tetap mendesak perusahaan PT Sumber Mahardika Graha (SMG) anak group PT USTP, untuk merealisasikan 20 persen kebun plasma. Desakan ini disampaikan masyarakat dua desa saat digelarnya rapat mediasi di Aula Kantor Bupati Sukamara Rabu (8/11/2017).

“Kita meminta perusahaan untuk merealisasikan plasma 20 persen. Sebagai bentuk kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar kebunnya. Jika itu tidak dilaksanakan maka kita tetap mengambil sikap tegas untuk mendemo menuntut hak,”ujar salah seorang warga Desa Laman Baru Sopian disela-sela menghadiri rapat mediasi.

Senada juga disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Laman Baru Mono. Menurutnya, masyarakat setempat sebelumnya sudah menyampaikan baik-baik kepada pihak perusahaan agar bersedia merealisasikan plasma 20 persen tersebut. Namun usulan masyarakat itu lama tidak digubris. Sehingga akhirnya membuat warga menggelar aksi massa di Kantor SMG.

“Kita berharap dengan adannya mediasi dari Pemkab Sukamara ini, bisa ada titik kesepakatan. Sehingga permasalahan ini bisa terselesaikan. Tidak berlarut-larut, jika masih berlarut maka warga pasti tetap mendesak pihak perusahaan,”ungkapnya seusai rapat mediasi.

Sementara itu perwakilan dari PT SMG Yuli mengatakan, pihaknya saat ini masih mengupayakan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dewan Kalteng Dorong Evaluasi Izin PT SMG Jika Tidak Sepakati

Sedangkan polemik antara PT SMG dengan masyarakat dua desa di Sukamara ini menuai  reaksi dari Wakil Rakyat di DPRD Kalteng. Salah satu pimpinan DPRD Kalteng Heriansyah mengatakan, dalam waktu dekat segera akan berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Kepala Dinas Perkebunan.

Tujuan koordinasi ini lanjut dia, supaya mengultimatum perusahaan jika melanggar atau ingkar janji,  maka pihaknya menyarankan agar Pemprov bisa menangguhkan atau menyetop perpanjangan izinnya. “Jika perlu bisa diberi sanksi,”ungkap Heriansyah ketika dimintai tanggapannya Rabu (8/11/2017).

Menurut Heriansyah, Kalteng tidak alergi dengan investasi. Namun, jika banyaknya perusahaan di lapangan yang merugikan masyarakat. Maka ia berharap agar Pemprov bersikap tegas.

“Kalau bisa Pak Gubernur pertegas cabut atau setop Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bermasalah dengan masyarakat,” ujarnya.

Terpisah Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rawing Rambang mengatakan, mediasi antar masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan perusahaan sudah pernah dilakukan. Jika masih terjadi tuntutan warga ini maka perusahaan harus dipertanyakan keseriusannya dalam menyelesaikan masalah ini.

“Kalau memang ada kesepakatan. Tinggal dilihat kesepakatannya. Kalau perusahaan tidak menindaklanjuti, bisa disanksi. Pemkab bisa memberi sanksi. Pemprov  tinggal memonitor,”ungkapnya via telepon seluler (ponsel), Rabu (8/11/2017). (hm/if)

Share :

Baca Juga

Sukamara

Sekelompok Warga Desa Akui Lahannya Diserobot PT KSK

Sukamara

PT KSK Diduga Serobot Lahan Milik Warga

Sukamara

Polres Sukamara Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra

Sukamara

Tiga Pelaku Pembunuhan Karyawan Sawit Dibekuk Polisi

Hukum Kriminal

Astaga! Disuruh Mijat, Bocah 7 Tahun di Sukamara Ini Dicabuli

Sukamara

Pria Asal Surakarta Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan

Sukamara

Warga Kartamulya Tewas Gantung Diri

Pemprov Kalteng

Kunjungi Sukamara, Gubernur Silaturahmi dengan Warga