MUARA TEWEH, Kaltengekspres.com– Polisi Sektor (Polsek) Teweh Tengah mengamankan 10 kubik kayu sengon, tanpa pemiliknya yang diduga hasil tebangan liar di Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara (Barut), Jumat (13/10), sekitar pukul 21.30 Wib.
Kapolres Barut AKBP Tato Pamungkas Suyono Sik, melalui Kapolsek Teweh Tengah AKP Guntur Tri Bawono Sik, ketika dikonfirmasi Sabtu (14/10), membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan lebih dari 10 kubik kayu, yang terletak di jalan Kelurahan Jingah.
“Benar, kami ada mengamankan kayu jenis sengon setengah jadi, yang diletakan di pinggir jalan Kelurahan Jingah. Namun hingga kini kami belum menetapkan tersangka dalam kasus kayu temuan itu, karena warga sekitar tidak ada yang mengetahui pemiliknya,” kata Guntur.
Menurutnya, saat ini, kayu-kayu yang diduga hasil tebangan liar di wilayah Barut itu, diamankan di Mapolres Barut untuk kepentingan penyidikan.
“Kayu-kayu itu diduga sudah beberapa hari dibiarkan di pinggir jalan oleh pemiliknya. Kami sementara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari warga sekitar dimana ditemukannya kayu tersebut,” ujarnya.
Pihaknya juga, segera melakukan koordinasi dengan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, untuk melakukan penghitungan kubikasi kayu tersebut. Selain itu juga pihaknya akan melakukan penyelesaian kasus ini hingga tuntas dan akan mencari tahu siapa pemilik kayu ileggal itu.
“Kita pastikan temuan kayu itu akan kami terus kebangkan, hingga nanti diketahui siapa pemiliknya dan siapa saja yang akan dijadikan tersangka,” tandasnya. (deni)