Home / Kobar

Selasa, 31 Oktober 2017 - 00:58 WIB

Kendaraannya Terbakar, Penumpang Minta PT DLU Segera Bertanggungjawab

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com -Sejumlah penumpang Kapal Dharma Kencana II merasa keberatan dengan batas waktu seminggu yang diminta oleh pihak PT. DLU untuk menyelesaikan tanggungjawab atas kerugian materi yang dialami para penumpang.
Mereka merasa waktu seminggu yang diminta oleh pihak Dharma dinilai terlalu lama. Para penumpang mengaku mereka sudah kelelahan dengan kejadian yang mereka alami. Sehingga sudah tidak banyak lagi tenaga tersisa untuk menunggu lagi selama seminggu.

Para penumpang yang keberatan itu sebagian besar membawa kendaraan yang turut hangus terbakar di Kapal Dharma Kencana II. Mereka menyampaikan keberatannya usai Manager Usaha PT DLU, Gede Maharta memberikan pernyataan resmi mewakili pihak manajemen.

“Jika memang waktu seminggu yang diminta, maka kami berniat untuk tinggal selama seminggu juga di sini, biar sekalian capeknya. Sampai urusan selesai,”ungkap salah seorang penumpang yang diamini penumpang lainnya.

Menyikapi komplen penumpang ini, Manager Usaha PT DLU Gede Maharta mengatakan, untuk permasalahan tersebut segera diatasi pihaknya. Para penumpak tidak usah panik atau bahkan resah dengan kehilangan kendaraannya atau barang berharga lainnya. Karena PT DLU, akan bertanggungjawab atas kerugian yang dialami penumpang tersebut, dengan bersedia mengganti rugi.

“Untuk itu nanti semua akan kita data terlebih dahulu,kendaraan yang telah masuk manifes. Sedangkan yang tidak masuk manifes, terpaksa kita ganti tidak bisa 100 persen,”ungkap Gede Senin (30/10/2017). (Ghy)

Share :

Baca Juga

Kobar

Aniaya Pemuda Hingga Tewas, 6 Anak Punk Diringkus Polisi

Kobar

Aksi Pencurian Pecah Kaca Mobil Embat Tas Berisi Dongkrak dan Sendal

Kobar

Terpidana Kasus Fidusia Diciduk Kejari Kobar

Kobar

Kerap Lakukan Pengancaman, IRT Dilaporkan ke Satpol PP

Kobar

Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Diperketat

Kobar

Motif Sakit Hati, Karyawan PT SAP Dihabisi

Kobar

Dibobol Pencuri, SMPN 10 Arsel Kehilangan Komputer dan Mesin Genset

Kobar

Replik JPU Tetap Tuntut Pidana Empat ASN Kobar