KASONGAN, Kaltengekspres.com – Mencegah beredarnya obat paracetamol, caffeine, dan carisopodol (PCC), di wilayah Kabupaten Katingan. Sedikitnya 35 aparat gabungan, yang terdiri-dari Polres, Satpol PP, BNNK Katingan, Dinas Kesehatan dan Balai POM Katingan menggelar razia di sejumlah toko dan apotek yang menjual obat-obatan di Kasongan dan Kereng Pangi, Selasa (19/9/2017) malam.
Razia gabungan ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Katingan Kompol Sumarsono. Kabag Ops mengatakan, razia ini digelar secara serentak di seluruh Polres dan Polda Kalteng. “Bahkan se-Indonesia,” ungkap Sumarsono Selasa (19/9) malam.
Menurutnya, sasaran utama razia kali ini adalah obat PCC. Karena obat jenis PCC ini sudah ditarik peredarannya sejak 2013 lalu, dan obat inilah yang menyebabkan korban meninggal di Kendari Sulawesi Tenggara beberapa hari lalu.
“Obat jenis ini bernahaya berdampak jatuhhnya korban hingga masuk rumah sakit di Kendari,”jelasnya.
Sementara itu pantauan di lapangan, razia gabungan ini dilakukan malam hari dimulai dari seputaran Jalan Revolusi Kasongan. yang disambangi pertama di Apotek Putri, di tempat ini aparat gabungan tidak menemukan obat-obat yang ilegal ataupun yang membahayakan bagi kesehatan seperti PCC.
Aparat gabungan itu lalu melanjutkan razia bergerak menuju Apotek Sumber Aden Jalan Tjilik Riwut No 17 Kasongan. Di apotek tersebut saat aparat tengah mengecek obat yang dijualkan dari hasil penggeledahan aparat menemukan lima bungkus yaitu 50 butir obat jenis dexstro untuk selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Giat ini juga diikuti Sekretaris Satgas Anti Narkoba Budiman L Gaul dan anggotanya Dr Parluhutan. Kemudian Satpol PP dipimpin Kabid Penegak Perda, Ade Irawan, serta lainnya. (Ejk)